Berita Nasional
Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Airlangga Hartarto Saksi Korupsi Ekspor CPO
Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung.
Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.
Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga Hartarto untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benderang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.
"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Ketut menambahkan pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik.
Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.
"Apa yang kami lakukan transparan dan terbuka kepada publik dan tentunya kami profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Rencananya, Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Ketut Sumedana menjelaskan, hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (18/7/2023), saksi tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga tidak mendapat keterangan terkait alasan saksi tidak bisa memenuhi panggilan.
"Penyidik Jampidsus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir," ujar Ketut saat jumpa pers.(*)
Sumber Kompastv
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.