Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Surat Penyitaan Sudah Dikirim, Guruh Soekarnoputra Harus Relakan Rumah Mewahnya, Berawal Pinjam Uang

Surat Penyitaan Sudah Dikirim, Guruh Soekarnoputra Harus Relakan Rumah Mewahnya

Editor: muslimah
Kolase foto/Youtube
Guruh Soekarnoputra diusir dari rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat Penyitaan Sudah Dikirim, Guruh Soekarnoputra Harus Relakan Rumah Mewahnya.

Kasus tersebut menurut guruh berawal dari pnjam uang.

Namun terdapat dua versi yang berbeda.

Berikut cerita selengkapnya

Baca juga: Sempat Misterius, Keberadaan Sopir yang Truknya Ditabrak Kereta Api di Semarang Akhirnya Diketahui

Baca juga: Terbaru, Perkawinan Beda Agama Tidak Akan Dicatat Dukcapil, Ini Isi Surat Edaran MA

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.

"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, Senin (17/7/2023).

Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.

Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan. 

Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.

Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.

Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved