Kasus Jual Beli Ginjal
Nama Perusahaan Dicatut Sindikat Jual Beli Ginjal, Bikin Seolah-olah Family Gathering di Kamboja
sindikat jual beli ginjal memalsukan surat rekomendasi agar memudahkan para korban melakukan operasi di Kamboja.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sindikat jual beli ginjal tingkat internasional belum lama ini diungkap pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi mendapati beragam modus yang dilakukan para tersangka.
Salah satunya adalah memalsukan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Bahkan tak tanggung-tanggung, nama perusahaan pun turut dicatut untuk meyakinkan pihak imigrasi saat memeriksa dokumen mereka.
Baca juga: Oknum Polisi Aipda M Bekingi Sindikat Jual Beli Ginjal Manusia, Korbannya Pedagang Hingga Lulusan S2
Baca juga: Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Jual-Beli Ginjal Manusia, Ini Perannya
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sindikat jual beli ginjal memalsukan surat rekomendasi agar memudahkan para korban melakukan operasi di Kamboja.
Kombes Pol Hengki menambahkan, mereka memalsukan surat rekomendasi seolah-olah akan Family Gathering ke Kamboja.
"Pada saat keberangakatkan ke luar negeri (Kamboja), mereka palsukan surat rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan Family Gathering ke luar negeri," kata Kombes Pol Hengki seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, sindikat ini mengakali petugas imigrasi saat ditanya tujuan berkunjung ke Kamboja.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan," jelas dia.
Kombes Pol Hengki mengatakan, ada pula perusahaan yang dipalsukan oleh sindikat ini.
"Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, termasuk stempelnya," ujar Kombes Pol Hengki.
Baca juga: Sosok H Sondani, Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun Berakhir Pilu, Sakit Gagal Ginjal dan Dicerai
Baca juga: Tampang Aipda M, Oknum Polisi Beking Kasus Jual-Beli Ginjal Manusia, Dapat Imbalan Rp 612 Juta
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang terkait kasus jual beli ginjal manusia.
Kombes Pol Hengki mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal hingga ke Kamboja.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat dimana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor."
"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Kombes Pol Hengki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.