Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Pak Camat 'Ngumpet' Usai Chat Mesra Istri Polisi, Pemkab Pati Panggil Saksi-saksi

Dugaan skandal perselingkuhan antara Camat DR dan bawahannya yang juga istri polisi masih menjadi misteri.

|
Istimewa
ASN wanita selingkuhan camat di Pati diduga istri polisi. 

Selain itu dia juga merasa kasihan pada ayahnya yang dikhianati.

Ayahnya sendiri adalah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kabupaten Pati.

Dalam unggahan tersebut, dia juga mengatakan sudah melaporkan hal ini pada Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Terkait kasus ini, Kepala BKPP Pati Moh Saiful Ikmal mengatakan sudah mendapat petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.

"Hari ini langsung kami tindaklanjuti bersama Inspektorat yang berkaitan dengan pembinaan ASN. Hari ini kami sudah membentuk tim untuk penanganan kasus ini dan segera kami tindaklanjuti," tegas dia.

Ikmal mengatakan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. 

"Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke tim penanganan kasus tingkat kabupaten. Kami baru mendalami kasus ini. Tentunya nanti ada tim yang menangani lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Inilah Sosok Tiara Pembongkar Perselingkuhan Ibu dan Camat di Pati, Kini Tak Diakui Anak Lagi

Ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan pada oknum Camat dan bawahannya apabila terbukti selingkuh, Ikmal mengatakan masih harus menentukan tingkatan pelanggaran disiplinnya terlebih dahulu.

"Ada beberapa tingkatan, mulai pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat. Akan dipastikan juga terkait dengan sejauh mana implikasi kasus ini. Artinya kalau hanya unit kerja atau instansi ada perbedaan. Tapi yang menentukan saksinya nanti tim kabupaten. Bisa berat, sedang, ataupun ringan," jelas dia.

Menurut Ikmal, sanksi terberat yang mungkin diterima apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat mulai dari turun pangkat, diberhentikan dalam jabatan, atau diberhentikan sebagai ASN. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved