Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Anak Seorang Tokoh Agama di Jateng Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Siswi SMA Dipaksa Keluar Sekolah

Seorang mahasiswa anak dari tokoh agama di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi 

Terutama ketika ada relasi hubungan pacaran maka kekerasan seksual dianggap suka sama suka. 

Padahal kekerasan seksual tersebut terjadi melalui ancaman, kekerasan fisik, manipulasi hingga buaian berkedok agama.

"Dari segi aparat penegak hukum belum memperhatikan latar belakang kasus sehingga ketika dibawa ke jalur hukum  korban malah semakin trauma," terangnya.

Di samping itu, akses pendidikan korban juga terancam. 

Sebab, seringkali korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah. 

Cara tersebut digunakan sekolah untuk mendepak korban secara halus.

Catatan LRC-KJHAM, tahun ini ada satu korban diminta mengundurkan diri dari sekolah sedangkan tahun 2022 ada tiga korban yang terpaksa keluar dari sekolah.

"Adapula guru-guru yang menyalahkan korban dan meminta damai dengan pelaku," katanya.

Supaya persoalan tersebut tak berlarut-larut, Citra menyarankan supaya aparat penegak hukum melakukan kegiatan bimbingan teknis (bintek) yang diberikan kepada para penyidiknya. 

Bintek dilakukan secara menyeluruh berkaitan dengan perempuan dan anak agar  penyidik memiliki perspektif soal gender. 

Selain itu, aktif berdiskusi dengan pendamping korban.

Kemudian mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru satu tahun disahkan sehingga implementasi di lapangan belum maksimal.

"Kami sempat diskusi sama penyidik pada penanganan kasus kekerasan seksual agar memasukan UU TPKS tetapi dari penyidik menyatakan belum bisa karena belum ada aturan turunan yang mengatur kekerasan seksual di bagian penyidik," bebernya.

Kepada pemerintah daerah, kata Citra, hendaknya segera menyusun aturan turunan UU TPKS. 

Meskipun saat ini pemerintah pusat sedang menyusun aturan itu melalui Perpres.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved