Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Panggil Orang Meninggal Jadi Saksi Korupsi di PTPN XI, Akan Memastikan Ke Keluarga

KPK menjadwalkan memeriksa Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI yang ternyata sudah meninggal

Editor: m nur huda
Instagram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI meskipun dikabarkan telah meninggal dunia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Bandara Juanda No 38 Kab Sidoarjo, Prov Jawa Timur, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Namun siapa sangka, saksi yang akan diperiksa KPK itu ternyata sudah meninggal sejak 2 tahun silam. Kabar meninggalnya Dedy itu juga sempat disampaikan dalam akun Instagram resmi milik PTPN XI.

Dedy meninggal setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 lalu. Sebelum meninggal, Dedy juga sempat menjalani perawatan selama satu pekan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Adapun Komisaris Utama PTPN XI saat ini dijabat Osmar Tanjung. Pengangkatan Osmar sesuai dengan SK Menteri BUMN nomor SK-255/MBU/08/2021 dan DPPS/SKPTS/R/125/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI pada 2 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi terkait informasi Dedy yang sudah meninggal, Ali mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Dedy berdasarkan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi ataupun data hasil penggeledahan.

Menurut Ali, bila sudah ada informasi sebelumnya, pasti yang bersangkutan tidak akan dipanggil.

"Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil," katanya.

Selain Dedy Mawardi, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa Peneliti di P3GI tahun 2011-2017 Dias Gustomo, Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI Chrisdiyanto Triwibowo, Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio, dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman - Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) 2016-2020 Dody Daud Wattie.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Kendati demikian, identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.

KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini, antara lain dua pejabat di PTPN XI dan tiga pihak swasta selama enam bulan ke depan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M. Arifin Firdaus menjelaskan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan.(tribun network/ham/dod/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved