Berita Jepara
Alasan Dispensasi Nikah Banyak Ditolak di Jepara, Karena Orang Tua Berharap Anaknya Berhenti Nakal
Pernikahan dini pasangan yang berusia di bawah 19 tahun masih terjadi di Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Jepara.
Karena pernikahan ini dilaksanakan oleh pasangan pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, maka harus menyertakan rekomendasi dispenasi nikah.
Pemkab Jepara, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau disingkiat DP3AP2KB, telah mengeluarkan ratusan rekomendasi dispensi nikah.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Siswa, Mahasiswa Ilkom USM Gelar Seminar Pencegahan Pernikahan Dini
Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Hadi Sarwoko menyampaikan jumlah pemohon rekomendasi dispenasi nikah ini terjadi kenaikan dibanding tahun lalu.
Pada 2022, jumlah pemohon sebanyak 358. Sedangkan pada 2023, terhitung Januari hingga Juni, jumlah pemohon sudah mencapai 211.
“(Diperkirakan) ada kenaikan 50 persen lebih (hingga akhir tahun nanti),” kata Hadi Sarwoko kepada tribunjateng.com, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, para pemohon itu didominasi oleh usia anak SMP.
Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke pihaknya karena beberapa faktor, yang paling sering karena sudah hamil, sehingga segera dinikahkan.
Selain usia anak SMP, pemohon dari usia anak SMP juga banyak.
Hadi menjabarkan, semua permohonan itu tidak semua diterima.
Pihaknya menelaah apa alasan mereka mengajukan permohonan rekomendasi tersebut.
Beberapa permohonan yang ditolak, seperti alasan orang tua menikahkan anaknya dengan alasan anaknya berhenti nakal.
Sementara kebanyakan permohon diterima karena pemohon hendak melangsungkan pernikahan karena calon pengantin perempuan sudah hamil.
Untuk itu, pada tahun ini, dari 211 pemohon, pihaknya hanya menerima 101 permohonan rekomendasi dispensasi nikah.
Dia menyebut, faktor-faktor pernikahan dini terjadi ini disebabkan pengaruh media sosial.
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.