Berita Otomotif
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa
Regulasi lampu hazard sudah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Astra Motor Yogyakarta
Satu di antara pengendara menyalakan lampu hazard. (Dok Astra Motor Yogyakarta)
“Misalnya ada kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, hingga jalan berlubang,” tuturnya.
Tak hanya itu penggunaan lampu hazard juga difungsikan jika terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan
kendaraan segera menepi.
“Ataupun kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui,” tambahnya.
Baca juga: Dukungan Keluarga Terhadap Perawatan Paliatif Pada Pasien yang Menjalani Hemodialisis
Baca juga: Kisah Nyata Anak Petani Nikahi Bule Cantik Kaya Raya, Gara-gara Antre ATM Berakhir di Pelaminan
Baca juga: UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ikuti Gowes Sehat Presisi bersama Polres Sukoharjo
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Otomotif
Anang Senang GWM Ada di Semarang, Tak Khawatir Lagi Soal Sparepart |
![]() |
---|
BYD Atto 1 Jadi Magnet di GIIAS Semarang 2025, Cek Harga dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
Jangan Sampai Menyesal! Ini 7 Poin Wajib yang Harus Anda Cek Sebelum Beli Mobil Bekas |
![]() |
---|
Perang Harga Mobil Baru, Siapa Untung Siapa Rugi di Pasar Otomotif Indonesia? |
![]() |
---|
Deretan Mobil di GIIAS 2025 Mulai dari Model Herritage hingga Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.