Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa

Regulasi lampu hazard sudah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Astra Motor Yogyakarta
Satu di antara pengendara menyalakan lampu hazard. (Dok Astra Motor Yogyakarta) 

“Misalnya ada kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, hingga jalan berlubang,” tuturnya.

Tak hanya itu penggunaan lampu hazard juga difungsikan jika terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan
kendaraan segera menepi.

“Ataupun kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui,” tambahnya.

Baca juga: Dukungan Keluarga Terhadap Perawatan Paliatif Pada Pasien yang Menjalani Hemodialisis

Baca juga: Kisah Nyata Anak Petani Nikahi Bule Cantik Kaya Raya, Gara-gara Antre ATM Berakhir di Pelaminan

Baca juga: UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ikuti Gowes Sehat Presisi bersama Polres Sukoharjo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved