Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penambahan rambu larangan kendaraan besar melintas Jalan Madukoro

DOK Dishub Kota Semarang 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penambahan rambu larangan kendaraan besar melintas Jalan Madukoro. Penambahan rambu ini agar tidak ada lagi pelanggaran. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penambahan rambu larangan kendaraan besar melintas Jalan Madukoro. Penambahan rambu ini agar tidak ada lagi pelanggaran.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sebenarnya sudah ada rambu mulai dari ujung ruas Jalan Madukoro di sisi utara maupun selatan. Selain rambu, ada pula pita penggaduh atau pita kejut. Agar penguna jalan lebih menaati aturan, pihaknya mempertebal rambu dengan menambah jumlahnya. 


"Pertebal itu istilahnya ditambah jumlahnya. Penambahan ada 8 titik rambu," ucap Endro, Senin (24/7/2023). 


Endro memaparkan, Jalan Madukoro merupakan jalan konektor atau penghubung. Ini bukan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan besar, termasuk kendaraan khusus, trailer, dan sebagainya. Berat kendaraan yang boleh melintas Jalan Madukoro maksimal 8 ton. 


Kendaraan besar seharusnya berada di jalan kelas satu, misalnya Jalan Arteri Yos Sudarso. Namun kenyataannya, masih ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan besar. 


"Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh," terangnya. 


Menurutnya, tidak perlu ada penambahan personel untuk pengawasan. Dipasangnya rambu tersebut artinya sudah berlaku mengikat dan harus dipatuhi masyarakat. 
Jika terjadi pelanggaran, pasti ada penindakan dari kepolisian. Dishub terus melakukan patroli menyeluruh ruas jalan di Semarang yang rawan dengan persoalan pelanggaran rambu dan rawan kecelakaan lalu lintas. 


"Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya," ucapnya. 


Tak hanya penambahan rambu larangan melintas bagi kendaraan besar, Dishub juga memasang peringatan adanya rel kereta api. Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan di palang pintu rel kereta api. Petugas palang pintu sebidang di madukoro juga akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari Dishub. 


"Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas," paparnya. 


Endro mengungkapkan rasa prihatin masih banyak kendaraan besar melanggar tidak hanya di lintasan Jalan Madukoro. Jalan Silayur juga menjadi kawasan yang sering di langgar. 


"Disana jam operasional dilanggar. Ini yang terjadi," tambahnya. (eyf)

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ikuti Gowes Sehat Presisi bersama Polres Sukoharjo

Baca juga: Ryan Dono yang Gagal Nikah Karena Dimintai Mahar Sertifikat Rumah Kini Menikah dengan Wanita Lain

Baca juga: Tiga Pelatih Jadi Korban Keganasan Liga 1, Kini Giliran Aidil Sharin Tinggalkan Persikabo 1973

Baca juga: Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana: Optimal Melayani Tamu Kunci Sukses Memajukan Rumah Makan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved