Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Jadi Jawa Tengah

DPRD Jateng Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh: Semakin Cepat Semakin Baik

Uji publik Hari Jadi Jawa Tengah melibatkan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Pemprov Jateng, akademisi, hingga pelaku sejarah.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Potret uji publik Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang digelar Komisi A DPRD Jateng di Surakarta, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi A DPRD Jateng melakukan uji publik terkait rencana Perda Hari Jadi Jawa Tengah di Hotel The Sunan Surakarta, Selasa (25/7/2023).

Uji publik ini melibatkan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Pemprov Jateng, akademisi, hingga pelaku sejarah.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh mengatakan, dari Perda yang sudah ada, Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hari Jadi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Dalam hal ini, Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif untuk merubah Perda tersebut.

Baca juga: Stadion Manahan Solo Venue Final Piala Dunia U-17 2023, Ini Alasan Erick Thohir

Ia menyebut secara hukum, dasarnya adalah UU Nomor 10 Tahun 1950.

UU Nomor 10 Tahun 1950 itu sudah diganti oleh DPR menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023.

Dimana di dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023, Hari Jadi Jawa Tengah bukan lagi 15 Agustus 1950 tapi 19 Agustus 1945.

"Kami dari Komisi A menindaklanjuti perubahan undang-undang tersebut dan mengajukan Perda inisiatif Komisi A tentang Hari Jadi Jawa Tengah," kata Saleh kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Draft Raperda Hari Jadi Jawa Tengah itu, lanjut Saleh, diuji publik yang melibatkan kabupaten kota, akademisi dari provinsi yang merupakan pakar sejarah dan mereka sebelumnya adalah penyusun Perda Nomor 7 Tahun 2004.

Saleh mengatakan, pada studi terdahulu sebenarnya terdapat 4 opsi tanggal yang diambil.

Dengan perubahan Perda ini, pihaknya ingin disesuaikan dengan studi.

Baca juga: Diundang Harlah PKB di Solo Tapi Pilih Kegiatan di Semarang, Ini Alasan Wapres Maruf Amin

"Dulu sebenarnya ada 4 opsi, tapi yang diambil 15 Agustus 1950, bukan 19 Agustus 1945."

"Peneliti terdahulu kami undang agar menyampaikan bagaimana dulu proses penelitiannya, bagaimana proses penyusunannya sehingga apa yang kami lakukan tetap dalam tracknya," terang Saleh.

Setelah uji publik ini, kata Saleh, pihaknya akan merevisi terlebih dahulu berdasar masukan para peserta.

Setelahnya akan mengirimkan ke Mendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved