Penemuan Mayat di Mugassari Semarang
Tak Niat Membunuh, Pelaku Pejamkan Mata Saat Menghabisi Nyawa Sopir Taksi Online Karena Melawan
Baghastian Wahyu Kisara (27) resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, dia memejamkan mata saat menusuk korbannya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Baghastian Wahyu Kisara (27) resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang.
Rencananya, ia tidak berniat membunuh dan hanya hendak merampok mobil korban jenis Innova Reborn warna hitam.
Namun, ternyata korban melawan sehingga tersangka menghunuskan pisaunya ke leher dan dada korban.
Baca juga: Demi Bayar Kuliah Adik Sebesar Rp 8 Juta di Bandung, Alasan Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Semarang
"Saya sempat todong korban dari kursi belakang tetapi korban melawan sehingga saya tusuk sambil memejamkan mata," bebernya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang , Selasa (25/7/2023).
Tersangka melakukan pembunuhan lantaran terdesak kebutuhan.
Ia mengaku, diminta ibunya untuk memenuhi biaya kampus adiknya yang menempuh pendidikan di kampus negeri terkenal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ya untuk biaya semesteran adik sebesar Rp8 juta. Rencana mobil itu hendak saya jual Rp 20 juta di marketplace Facebook," papar dia.
Pembunuhan tersebut terjadi Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan pada Senin (25/7/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban pembunuhan Fauzy Aribammar warga Palebon, Pedurungan.
Ia meregang nyawa dengan empat luka tusukan di leher dan dada.
Tersangka ditangkap anggota gabungan antara Polrestabes Semarang dan Polda Jateng tiga jam selepas kejadian di Kemuning, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (25/7/2023) sekira pukul 06.30.
Tersangka ditangkap dalam pelariannya menuju ke rumahnya di Balong, Jenawi, Karanganyar.
Tersangka mengatakan, merasa stres dengan tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga sebab ayahnya baru dua bulan ini ditangkap polisi.
Ayahnya tersandung kasus ganjal ATM di Yogyakarta sehingga otomatis biaya hidup keluarganya menjadi tanggung jawabnya.
Pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan jaringan internet di Kota Semarang tak mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."
"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget maka ya nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.
Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak empat kali.
"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari kasus tersebut, ia meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.
Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang Tertangkap
"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Sekaligus pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup. (iwn)
Saksi Pertama Ungkap Detik-detik Terakhir Kondisi Korban Pembunuhan Driver Online di Mugas Semarang |
![]() |
---|
Terungkap Tiga Permintaan Janggal Almarhum Fauzy Korban Pembunuhan Driver Online Semarang |
![]() |
---|
Solidaritas Para Driver Taksi Online, Gelar Doa Bersama Untuk Fauzy Korban Pembunuhan di Semarang |
![]() |
---|
Berkat CCTV & Aplikasi Libas, Polrestabes Semarang Gercep 3 Jam Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online |
![]() |
---|
Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Mugas, Tak Niat Membunuh Lalu Tusuk Korban Sambil Merem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.