Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kecelakaan Beruntun Truk di Semarang, Polisi Tak Temukan Kebocoran Rem

Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki  pelat H8124DG bernama Anton Budi Sutiono (38) warga Sambirejo, Gayamsari, Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

"Kami tadi periksa truk bersama saksi ahli tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya sehingga kita yakin tidak bisa mengendalikan truknya," paparnya.

Selain kelalaian sopir, spesifikasi truk juga masih didalami polisi yakni meliputi dokumen surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang tertulis sebagai bak terbuka tetapi digunakan sebagai truk tangki air.

"Kami masih didalami kembali  terkait spesifikasi kendaraan," katanya. 

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta," imbuh Yunaldi.

Selain satu korban meninggal dunia, akibat kecelakaan masih ada lima korban lainnya yang mengalami sejumlah luka. 

Mereka dirawat di RS Kariadi dan RS Elisabeth Semarang.

"Para korban masih dalam proses penyembuhan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ia menambahkan, ada dua kesalahan yang memberatkan korban. 

Pertama terkait SIM tersangka hanya memiliki SIM A seharusnya SIM B1. 

Kemudian, spesifikasi truk seharusnya bak terbuka malah digunakan untuk angkut tangki air. 

"Ada dua kesalahan itu," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved