Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bareskrim Gandeng Kemenag Audit Penggunaan Dana BOS & Zakat Ponpes Al-Zaytun

Bareskrim Polri melibatkan Kemenag untuk melakukan audit soal penggunaan dana BOS hingga zakat Ponpes Al Zaytun.

Editor: m nur huda
al-zaytun.sch.id
Pondok Pesantren Al Zaytun - Bareskrim Polri melibatkan Kemenag untuk melakukan audit soal penggunaan dana BOS hingga zakat Ponpes Al Zaytun. 

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melibatkan Kemenag untuk melakukan audit soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga zakat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hal ini buntut adanya dugaan korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi tarkait Penggunaan/ audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan melanjutkan proses audit juga dilakukan soal penghimpunan zakat di Ponpes Al Zaytun bersama pihak Kementerian Agama.

"Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," pungkasnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved