Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pernikahan Beda Agama

Kata Kemenag Jateng Menyoal Larangan Nikah Beda Agama: Taati Saja

Menurut Kantor Kemenag Jateng, pernikahan tak sekadar urusan antar manusia, melainkan berkaitan erat dengan hukum dan agama. 

shutterstock
ILUSTRASI cincin simbol dalam pernikahan. 

"Sedangkan non muslim dicatat oleh Kantor Catatan Sipil," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Kemenag Jateng juga sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Yakni, tidak memutuskan permohonan pernikahan beda agama

"Kami di jajaran Kemenag juga mendukung Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penolakan pernikahan beda agama," sambungnya.

Meskipun larangan itu baru diterbitkan, pihaknya tak menemukan kasus nikah beda agama terjadi di Jawa Tengah.

"Data nikah beda agama di Kemenag tidak ada, adanya berita viral pada 2022 pernikahan di gereja wilayah Semarang calon penggantinya berjilbab," jelasnya. (*)

Baca juga: Nurul Lanjutkan Perjuangan Mertua Sebagai Kades, Hasil Pilkades Antarwaktu di Buntar Karanganyar

Baca juga: Media Poster Tingkatkan Pemahaman siswa

Baca juga: Dorong Eksposur Internasional, FTP SCU Kirimkan 9 Mahasiswanya ke Luar Negeri

Baca juga: Peran Kepala Sekolah dalam Mengembangkan Sekolah Efektif

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved