Berita Karanganyar
Nurul Lanjutkan Perjuangan Mertua Sebagai Kades, Hasil Pilkades Antarwaktu di Buntar Karanganyar
Hasil Pilkades Antarwaktu di Desa Buntar: Nurul Andre Astuty memperoleh 22 suara, Tintus Prihantoro 19 suara, dan Ngadino Dwi Purnomo 5 suara.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Nurul Andre Astuty (27) memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar yang digelar di balai desa setempat pada Rabu (26/7/2023).
Ada 3 kandidat yang maju dalam pemilihan tersebut.
Masing-masing, Nurul yang merupakan menantu dari Kades sebelumnya, Tintus Prihantoro dan Ngadino Dwi Purnomo yang sebelumnya mengikuti Pilkades serentak pada tahun lalu.
Dari 47 pemegang hak suara terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan lainnya hanya ada 1 orang yang tidak hadir.
Baca juga: Larangan Nikah Beda Agama, Bunga Warga Karanganyar: Bingung Tapi Jalani Dulu Saja
Baca juga: Viral Pejabat ASN Karanganyar Hari Purnomo Ajak Warga Coblos Juliyatmono, Segera Dipanggil Bawaslu
Berdasarkan perolehan suara, Nurul Andre Astuty memperoleh 22 suara, Tintus Prihantoro 19 suara, dan Ngadino Dwi Purnomo 5 suara.
Perasaan campur aduk dirasakan Nurul karena dapat memperoleh suara terbanyak meski selisih 3 suara dengan kandidat lain.
Nurul yang memiliki latar belakang ibu rumah tangga bertekad mengikuti Pilkades antar waktu untuk meneruskan amanah dari almarhumah, Sumiyati.
"Mengingat kerja keras beliau, gigihnya beliau, wanita mandiri."
"Itu yang membuat tekad saya melanjutkan perjuangan beliau," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya Nurul telah mendampingi Sumiyati menghadiri setiap kegiatan sebagai Kepala Desa.
Baca juga: 76 Anggota Paskibraka Karanganyar Mulai Jalani Pemusatan Latihan
Baca juga: Inilah Wajah Diduga Pembunuh Taksi Online di Semarang, Ternyata Warga Karanganyar
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan, selanjutnya panitia Pilkades antar waktu akan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD paling lambat dua hari.
Setelah itu BPD akan melaporkan kepada Bupati Karanganyar.
"Nanti Bupati membuat SK pengesahan Kepala Desa terpilih."
"Setelah itu tinggal pelantikan, maksimal 14 hari sejak SK diterima," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).
Adapun nantinya Nurul akan menjabat sebagai Kepala Desa Buntar hingga Desember 2028.
tribunjateng.com
tribun jateng
pilkades antar waktu
Kades Buntar
Dispermasdes Kabupaten Karanganyar
Karanganyar
Nurul Andre Astuty
Pemkab Karanganyar
Anung Dharmawan
BREAKING NEWS: Angin Kencang Terjang Kirab Budaya di Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk! |
![]() |
---|
Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Empat Raperda, Inilah Macamnya |
![]() |
---|
Soal Taman Ramah Anak, Ketua Gugus Tugas KLA Karanganyar: Perlu Direncanakan Dulu |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Sepanjang 45 Meter dan Rebutan Hasil Bumi Warnai Kirab Budaya di Jatiyoso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan di Indekos Karanganyar, Diduga Sudah Tewas Selama 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.