Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

Ikut Progam JKK BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima Jika Alami Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan pastikan para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan jaminan pelayanan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Webinar dengan agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual bertema Rehabilitasi Medik Pasca Trauma.   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan jaminan pelayanan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual bertema Rehabilitasi Medik Pasca Trauma, Rabu (26/07/23). Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Cabang Yogjakarta Herni Hartati dan Kasi Medis Bidang Medis YAKKUM Sigit Triyono. 

Cahyaning Indriasari menjelaskan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja.

"Ada Program Kembali Bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja," katanya.

Baca juga: Ada Tambahan Manfaat Program JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY Sosialisasi ke Pengusaha

Baca juga: Dua Pemain Timnas Wanita Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Tabel Cicilan KUR BRI 19 Mei 2023, Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan, rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

Kepala seksi Medis Bidang Medis Yakkum, Sigit Triyono menjelaskan, segala tindakan fisik, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional sebagai usaha untuk memperoleh fungsi dan penyesuaian diri secara maksimal serta untuk menyiapkan pasien secara fisik,mental,sosial dan vokasional untuk mencapai kehidupan yang maksimal.

"Pasien memperoleh rehabilitasi secara maksimal dari fisik,mental dan sosial dalam perawatan bahkan rehabilitasi hingga pasca trauma," kata Sigit.

Sigit menambahkan, rehabilitasi yang dilakukan dipusat Rehabilitasi YAKKUM yakni Rehabilitasi Medis, Psikologi, Sosial dan training. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved