Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ada Tambahan Manfaat Program JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY Sosialisasi ke Pengusaha

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi JMO, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi JMO, Rabu (6/4/2022).

Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Webinar dengan mengusung tema "Pahami Manfaat JKK dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO", dibuka oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Naning, sapaan akrab Cahyaning tersebut mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan para pemberi kerja/pengusaha/peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program JKK serta kemudahan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Menurut Cahyaning, banyak dari mereka yang belum mengetahui bahwa manfaat program JKK ini telah ditingkatkan sehingga perlu untuk disosialisasikan secara luas.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memang ada lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari lima itu, mungkin JKK dan JK ini termasuk progam yang awal ada.

Namun, ada beberapa perubahan yaitu terkait dengan Permenaker nomor 5 tahun 2021. Ada peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta," kata Naning saat webinar.

Terkait program JKK dan JMO ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Budi Hananto, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Kudus Ameria Rohati, dan IT Officer BPJS Ketenagakerjaan Wahyu Dwi Atmoko.

Budi Hananto menjelaskan, ruang lingkup yang masuk dalam program kecelakaan kerja yakni para tenaga kerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya hingga kembali ke rumah.

Perjalanan ini juga termasuk perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota.

Disebutkan, apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.

Kemudian apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh.

"Kemudian ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.

Untuk 12 bulan pertama, kami ganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved