Berita Semarang
Keterwakilan Calon Legeslatif Perempuan dalam Kontestasi Politik Masih Rendah
Pemilihan anggota legislatif akan dilaksanakan tahun depan, baik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilihan anggota legislatif akan dilaksanakan tahun depan, baik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Namun keterwakilan caleg perempuan masih belum sesuai yang diharapkan yaitu 30 persen.
Pengamat politik, Pradita Tyas Putri Andari, S.IP menilai, aktivis maupun organisasi perempuan telah memperjuangkan perempuan untuk dapat mengikuti kontestasi politik terutama pemilihan anggota legislatif baik tingkat pusat hingga daerah. Pada tahun 2017 perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan ditetapkannya UU No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
“Penempatan caleg perempuan dalam penomoran surat suara juga diatur yaitu dalam setiap 3 nomor urut harus ada 1 nama caleg perempuan didalamnya. Peraturan tersebut pertama kali digunakan pada Pemilihan Umum serentak pada tahun 2019,” ujar Wanita yang kini merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro, itu.
Pradita Tyas Putri Andari, S.IP menambahkan, Berlakunya Undang-Undang No. 7 tahun 2017 nyatanya mampu meningkatkan keterwakilan caleg perempuan di parlemen. Hal tersebut dapat dilihat dari data yang disajikan oleh DPR RI setelah terjadi penurunan keterwakilan caleg perempuan pada tahun 2014 yaitu hanya 17,28 % pada periode 2019 menjadi 20,5 % (DPR RI, 2020).
“Peningkatan representasi caleg perempuan di parlemen karena adanya komitmen dari Pemerintah, Partai Politik, aktivis, maupun organisasi perempuan dan masyarakat dalam kesetaraan serta keadilan gender dalam bidang politik,” imbuhnya.
Menurutnya, Meskipun keterwakilan caleg perempuan meningkat dan adanya dukungan dari Pemerintah dengan adanya Undang-Undang yang memihak perempuan namun dalam kenyataannya peningkatan keterpilihan caleg perempuan di Parlemen tidak signifikan. Hal tersebut karena beberapa hal.
Menurutnya, modalitas juga dikenal dalam ilmu politik. Modal tersebut diantaranya adalah modal sosial, modal politik, modal ekonomi, dan modal simbolik. Modal sosial mencakup mengenai jaringan, status dalam masyarakat, keturunan, dan pengurus pada suatu organisasi yang besar dalam masyarakat.
Selain modal sosial caleg perempuan harus memiliki modal politik yang mencakup jabatan politik, pengalaman mengorganisasi massa, kekuatan dalam pengambilan keputusan serta reputasi dan legitimasi caleg perempuan tersebut.
Pada Pemilihan Anggota Parlemen Indonesia 2019 masih diwarnai caleg perempuan dengan politik kekerabatan. Secara tidak langsung caleg perempuan yang memiliki unsur kekerabatan sudah memiliki jalur cepat sebagai modal awalnya.
Dengan adanya anggota keluarga yang memiliki jabatan anggota parlemen sebelumnya akan memudahkan caleg perempuan tersebut mengorganisasi massa dari anggota keluarga yang terpilih sebelumnya untuk memilihnya.
Selain modal politik caleg perempuan juga harus memperhatikan modal simbolik yang terdiri dari gelar pendidikan yang dimiliki, citra dan simbol agama, maupun penghargaan terhadap karya seni, budaya ataupun dakwah kultural. Dengan memiliki pendidikan yang tinggi dipercaya caleg dapat berkomunikasi dan membangun jaringan dengan para konstituennya.
Selain itu juga caleg perempuan yang memiliki penghargaan baik dalam seni, budaya maupun dakwah akan mudah untuk dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, contohnya adalah Krisdayanti caleg perempuan terpilih dari kalangan artis yang memiliki penghargaan sebagai Diva Indonesia dengan karyanya dibidang seni. Selain modal sosial, modal politik, modal simbolik, perlu juga memiliki modal ekonomi.
“Modal ekonomi merupakan penunjang keberhasilan dari keseluruhan modal yang dimiliki oleh caleg perempuan tersebut. Modal ekonomi merupakan modal yang dikeluarkan untuk membiayai kontestasi politik yang diikutinya mulai dari pendaftaran, hingga dilantik sebagai anggota parlemen,” imbuhnya.
Semakin besar wilayah daerah pemilihan akan semakin besar modal ekonomi yang diperlukan. Seluruh modal tersebut memiliki satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Meskipun modalitas telah dikuasai namun nyatanya keterwakilan caleg perempuan peningkatannya juga tidak signifikan hal tersebut juga disebabkan karena habitus budaya patriarki yang hingga saat ini masih berkembang dimasyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pengamat-politik-Pradita-Tyas-Putri-Andari-SIP.jpg)