Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswa Tewas Dikeroyok saat Syukuran Kelulusan Seniornya di Kafe

Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri, menjadi korban pembunuhan.

Shutterstock
Ilustrasi 

Sedangkan dua lainnya bukan merupakan teman dari korban.

 Mereka berasal dari luar kota dan datang ke Malang untuk menghadiri undangan tasyakuran kelulusan dari salah satu mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang.

"Mahasiswi ini justru adalah senior dari korban.

Ia mengundang teman perempuannya yang berada di luar kota.

Namun teman perempuannya itu tidak bisa hadir sehingga diwakili oleh suaminya.

Suaminya ini lah yang kemudian mengajak para pelaku," terangnya.

"Yang satu masih berstatus mahasiswa akhir, yang tinggal mengerjakan skripsi.

Kalau dua yang lain sudah bukan mahasiwa dan bertempat tinggal di Gresik," tuturnya.

Motif

Mereka nekat melakukan pengeroyokan berujung pembunuhan diduga karena terpengaruh minum-minuman beralkohol dalam acara syukuran.

"Kemudian, faktor pemicu lain, korban menggeber gas sepeda motornya saat lewat di depan pelaku.

Jadi memang spontanitas penganiayaan itu dilakukan saat itu.

Tidak ada perencanaan sebelumnya," pungkasnya.

Jonio Fernandes dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kepada dua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved