Berita Regional
Mahasiswa Tewas Dikeroyok saat Syukuran Kelulusan Seniornya di Kafe
Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri, menjadi korban pembunuhan.
Sedangkan dua lainnya bukan merupakan teman dari korban.
Mereka berasal dari luar kota dan datang ke Malang untuk menghadiri undangan tasyakuran kelulusan dari salah satu mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang.
"Mahasiswi ini justru adalah senior dari korban.
Ia mengundang teman perempuannya yang berada di luar kota.
Namun teman perempuannya itu tidak bisa hadir sehingga diwakili oleh suaminya.
Suaminya ini lah yang kemudian mengajak para pelaku," terangnya.
"Yang satu masih berstatus mahasiswa akhir, yang tinggal mengerjakan skripsi.
Kalau dua yang lain sudah bukan mahasiwa dan bertempat tinggal di Gresik," tuturnya.
Motif
Mereka nekat melakukan pengeroyokan berujung pembunuhan diduga karena terpengaruh minum-minuman beralkohol dalam acara syukuran.
"Kemudian, faktor pemicu lain, korban menggeber gas sepeda motornya saat lewat di depan pelaku.
Jadi memang spontanitas penganiayaan itu dilakukan saat itu.
Tidak ada perencanaan sebelumnya," pungkasnya.
Jonio Fernandes dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan kepada dua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Bandung Jawa Barat Memanas, Massa Bakar Rumah Aset MPR dan Pagar DPRD Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.