Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan Akan Perluas Lahan Tembakau di Pesisir Pantai Utara

Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperluas lahan tembakau di area pesisir Pantai Utara Kota Santri.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Petani tembakau Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan saat memanen tembakau. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperluas lahan tembakau, terutama, agar bisa ditanam di area pesisir Pantai Utara Kota Santri.

"Kami sedang mewacanakan perluasan lahan untuk tembakau. Khususnya yang bisa ditanam di wilayah pesisir utara, dan tim masih meneliti jenis tembakau apa yang cocok untuk di wilayah Pantura," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan Ari Lailani, Kamis (27/7/2023).

Di Kabupaten Pekalongan sudah ada 50 hektare lahan tembakau dan tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Apa Itu Tembakau Sintetis? Begini Efek Samping dan Perbedaannya dengan Ganja

Kebun tembakau di Kabupaten Pekalongan berada di wilayah Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, dan Paninggaran.

"Untuk lahan baru berada di wilayah Pekalongan Utara, diharapkan untuk petani tembakau semakin mempertahankan mutu tembakaunya, memperluas luas tanamnya, dan juga harapan ke depan bisa memperluas tembakau berbeda," ujarnya.

Kemudian, jenis tembakau yang cocok ditanam di wilayah pegunungan yaitu jenis tembakau kemloko tiga dan empat.

Jenis tembakau ini, dipanen lima bulan sekali.

"Para petani tembakau sengaja menanam jenis tembakau tersebut karena kondisi di wilayah pegunungan. Ditambah tembakau ini lebih harum, dibandingkan jenis lain," imbuhnya.

Untuk meningkatkan mutu tembakau para petani, pemerintah terus membantu petani sampai dengan panen dari dana bagi hasil cukai tembakau.

Mereka sudah menanam tembakau ini sudah sejak tahun 2009.

"Kami membantu petani dengan memberikan bantuan berupa bibit sampai mesin pengolahan tembakau," ucapnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Pekalongan, Retno Sukiyatiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Cukai, bahwa DBHCHT dibagi beberapa bidang, di antaranya 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, dan 40 persen untuk Bidang Kesehatan.

"Dimana yang 50 persen dibagi lagi, di antaranya 20 persen untuk wajib dianggarkan secara keseluruhan, dan program-program seperti peningkatan bahan baku dan pembinaan sosial dan ini wajib. Yang 30 persennya, bisa dialihkan di Bidang Kesehatan. Untuk Penegakan Hukum itu bisa Pembinaan Industri, dan Pemberantasan Barang Cukai Ilegal,” ujar Retno. 

Petani tembakau Kecamatan Petungkriyono 2
Petani tembakau Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan saat memanen tembakau.

Untuk Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ada di Kominfo, dan Pemberantasan ada di Satpol PP Damkar.

Sedangkan Pembinaan Industri karena di Kabupaten Pekalongan belum ada industri jadi dialihkan ke Bidang Kesehatan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved