Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sah! Pelajar SD dan SMP di Blora Seragam Berpakaian Adat Samin Setiap Tanggal 15

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menentukan pakaian samin sebagai seragam adat belum lama ini. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Tampak beberapa orang memakai pakaian adat Samin dalam event di Blora beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menentukan pakaian adat samin sebagai seragam adat belum lama ini. 

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Baca juga: Menyambut Sasi Suro Tahun 2023, Semen Gresik Bersilaturahmi dengan Sedulur Sikep Samin

Selain itu, pengaturan seragam diharapkan dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Adanya seragam juga dianggap meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. 

Tak hanya itu juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Adapun aturan mengenai pakaian seragam sekolah itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora nomor 420/2436/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Aunur Rofiq tertanggal 11 Juli lalu. 

"Sampun (sudah ada edaran, Red), pakainya pakaian samin. Itu sesuai dengan Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada aturan pakaian adat," jelas Rofiq, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Batu Nisan Makam Menantu Samin Surosentiko Dipugar, Tanda Sedulur Sikep Tak Lupakan Leluhur

Pihaknya juga menegaskan, pembelian seragam pakaian samin diserahkan kepada masing-masing orang tua siswa. 

Baik untuk seragam nasional, pramuka, ataupun pakaian adat

"Sesuai dengan surat edaran, bahwa kita sama dengan karyawan-karyawan yang ada di Kabupaten Blora. Tiap tanggal 15 setiap bulannya," terang Rofiq. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved