Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Tak Mau Bayar Retribusi Hingga 2 Tahun, Ratusan Kios dan Los Disegel di Kabupaten Semarang

Ratusan kios disegel Satpo PP karena pedagang menunggak retribusi hingga 2 tahun lamanya pada tiga pasar di Kabupaten Semarang.

Diskominfo Kabupaten Semarang/istimewa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menyegel sejumlah kios dan los pedagang di pasar di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/7/2023). Para penyewa kios dan los tersebut disegel karena menunggak retribusi. 

Menurut Heru, sebagian besar alasan penyewa menunggak yakni sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan.

Meskipun demikian, Heru menerangkan bahwa pihaknya melihat sejumlah kios yang besar dan nampak profit namun juga tetap tidak membayar.

Terkait PAD, Heru menyebutkan bahwa target Diskumperindag Kabupaten Semarang sendiri mencapai sekitar Rp 14 miliar pada 2022 lalu.

“Tahun lalu realisasinya 78 persen. Tahun ini (target) agak turun jadi Rp 11,8 miliar. Kami optimis, mudah-mudahan dengan gerakan ini bisa diketahui potensi yang bisa masuk dan maksimalnya berapa,” sebut dia.

Heru menyayangkan juga adanya para penyewa yang mengontrakkan atau mengewakan kembali kepada orang lain, sementara kios dan los tersebut tidak dibayar.

Baca juga: Video Tak Digunakan Berdagang, 80 Kios dan Lapak di Pasar Bulu Semarang Disegel

Berdasarkan aturan, lanjut dia, para penyewa tidak boleh memperjualbelikan ataupun menyewakan kembali kios itu kepada orang lain.

“Jangan sampai terjadi jual beli atau disewakan, serahkan saja ke pemerintah kalau memang tidak mampu,” kata dia.

Nantinya, pungkas Heru, pihaknya akan terus melakukan operasi dan menyasar pasar-pasar lain di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Semarang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved