Berita Semarang
Driver Ojol Perempuan Semarang Rawan Pelecehan Seksual, Dielus Paha hingga Dibawa Ke Hotel
Para ojek online perempuan Semarang rawan mendapatkan kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para ojek online perempuan Semarang rawan mendapatkan kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik.
Perlakuan kekerasan yang dialami para driver perempuan cukup beragam mulai dari ajakan check-in di hotel, diraba pahanya, hingga dipaksa ditarik ke kamar hotel.
"Kalau diajak chek-in ke kamar hotel sudah tidak terhitung. Mereka menganggap kami apa?. Kami kerja itu demi rezeki halal untuk anak-anak di rumah," beber driver perempuan Semarang, Indah kepada Tribun, Sabtu (29/7/2023).
Indah sudah menjadi driver sejak tahun 2017.
Asam garam dunia per-aspalan sudah dilaluinya.
Termasuk tingkah melenceng para penumpang.
Ia menyebut, pernah mendapatkan penumpang pria yang bertindak kurang ajar dengan memegang tubuhnya saat membonceng.
Kala itu, konsumen tersebut memesan di aplikasi hendak ke Terminal Penggaron.
Dalam perjalanan menuju tempat tujuan, penumpang malah mencari kesempatan untuk melakukan pelecehan.
"Mulanya pegang pinggang, susah saya peringatkan tetapi malah menjadi-jadi dengan mengelus-elus paha saya," terangnya.
Baginya, tindakan penumpang tersebut sudah kelewat batas.
Ia pun dengan tegas membawa konsumen itu masuk ke kantor Polsek Pedurungan Semarang.
Ia lantas memerintahkan ke konsumen itu mau turun atau dilaporkan ke polisi.
"Dia akhirnya takut meskipun mengancam memberikan bintang satu. Saya tak peduli tetap tak suruh turun," jelasnya.
Indah kemudian melaporkan ke pihak aplikator terkait tindakan mesum penumpangnya.
Untuk laporan ke Polisi, menurutnya hanya gertakan sambal.
"Mau lapor saya juga minim saksi, jadi hanya spontanitas kebetulan lewat kantor Polsek," bebernya.
Driver perempuan lainnya, Dewi Alya mengaku, pernah mendapatkan kekerasan serupa berupa ajakan ke rumah pelanggan.
"Jadi baru antar, malah diajak pulang ke rumah pelanggan tetapi dengan nada genit," katanya.
Di samping itu, ancaman kekerasan seksual dari sesama perempuan juga pernah dialami driver.
Dewi mengaku, pernah mendapatkan kekerasan itu yakni ada penumpang perempuan dari luar pulau Jawa ketika membonceng memeluknya sedemikian rupa sehingga sampai membuatnya sangat risih.
"Sudah di luar batas kita sesama perempuan, tetapi saya ingatkan baik-baik," tuturnya yang sudah menjadi driver selama empat tahun.
Cerita lainnya,lanjut Dewi, dialami driver perempuan yang ditarik oleh pelanggan ke kamar ketika mengantarkan makanan ke sebuah hotel di Semarang.
Beruntung ojol perempuan itu teriak dan melawan lalu menyelamatkan diri.
Kejadian itu sudah dilaporkan ke aplikator dan sudah diproses.
"Korban sampai trauma tapi lagi-lagi akibat terdesak kebutuhan mau ga mau tetap harus kembali turun ke aspal," terangnya.
Indah dan Dewi, dua driver yang tegas dalam bekerja di lapangan sehingga aksi pelecehan seksual dapat diantisipasinya dengan baik
Mereka berpesan kepada para driver untuk bersikap sama.
Minimal ketika tidak berani melawan hendaknya memancing perhatian publik dengan teriak di jalan.
"Saya yakin para ojol bersatu di jalan, tinggal teriak saja, pasti ada ojol yang menolong," terangnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Raden rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami para driver online dapat dilaporkan ke ranah hukum.
Mekanismenya pelapor sebagai Korban mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait peristiwa hukum yang akan di laporkan ke kepolisian. "Susun Kronologis kasus yang selengkap-lengkapnya," paparnya kepada Tribun, Sabtu (29/7/2023).
Selain itu, korban perlu pula menyiapkan dokumen seperti KTP atau surat domisilu semisal alamat korban berbeda dengan alamat di KTP.
Korban dapat akses ke lembaga pengada layanan terdekat dengan domisili tempat tinggal korban, agar korban mendapatkan layanan bantuan hukum ketika akan melapor maka korban dapat didampingi pendamping /kuasa hukum korban.
"Jika korban bingung atau jauh akses dari lembaga pengada layanan maka dapat akses ke website carilayanan.com, website yang berisi 100 lebih alamat lembaga pengada layanan khusus perempuan dan anak, layanan gratis seperti layanan konsultasi hukum, konseling, bantuan hukum," imbuhnya.
Semisal korban masih merasa trauma atau psikologisnya belum stabil pascaperistiwa hukum yang dialami maka korban dapat mengakses lembaga pengada layanan pemulihan psikologis.
Supaya korban stabil psikologis nya sehingga ketika akan laporan ke Kepolisian, korban tidak semakin panik dan dapat dengan baik menjelaskan peristiwa hukum yang dialami nya saat proses laporan ke kepolisian.
"Ketika laporan ke Kantor Polisi sebaiknya hal-hal tersebut sudah dipersiapkan agar korban mendapatkan hak-hak korban saat berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Ayu meminta pula kepada pihak Aplikator sebaiknya mempunyai SOP Perlindungan dan pencegahan kekerasan bagi Driver yang bekerjasama dengan pihak Aplikator.
Kemudian bertindak tegas memblacklist nama pengguna jasa (penumpang) yang sudah terduga menjadi pelaku kekerasan seksual sehingga tidak dapat lagi menggunakan aplikasi dari pihak Aplikator.
"Pihak Aplikator menyediakan layanan operator bantuan yang aktif di jam kerja saat aplikasi milik pihak aplikator di gunakan driver bekerja, sehingga layanan operator tersebut dapat membantu driver yang melakukan pengaduan saat mengalami peristiwa hukum," terangnya.
Begitupun terhadap pihak kepolisian ketika mendapatkan pengaduan kasus kekerasan dari Driver, maka wajib menerima pengaduan tersebut.
"Sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, untuk langkah pertolongan kekerasan seksual yang dialami driver perempuan bisa menggunakan aplikasi Libas.
"Semua peristiwa termasuk pelecehan nantinya bisa dilaporkan ke aplikasi Libas," jelasnya. (iwn)
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.