Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Blanko KTP Elektronik Ludes, Disdukcapil Jepara Terbitkan Biodata WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mulai 1 Agustus 2023 menerbitkan dokumen kependudukan bernama Biodata WNI. 

Dok. Disdukcapil Jepara
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur menyiapkan biodata WNI sebagai solusi atas langkanya blanko KTP Elektronik. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Menyikapi kekosongan blangko KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mulai 1 Agustus 2023 menerbitkan dokumen kependudukan bernama Biodata WNI. 

Kebijakan ini diambil mengingat sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kapan blangko KTP el tersedia.

Sementara banyak warga masyarakat yang memiliki kebutuhan KTP el mendesak.

Baca juga: Pengakuan Pria Kebumen yang Sekap 53 Wanita untuk Bekerja di Karaoke, Polisi Temukan 120 KTP

Jika harus menunggu sampai blangko KTP el tersedia, maka diperkirakan akhir Agustus baru ada dropping dari pusat.

Pengadaan blangko KTP el adalah kewenangan Kemendagri dan Disdukcapil kabupaten/kota sifatnya hanya menerima dropping. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur menjelaskan Biodata WNI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP el dan KTP Digital.

Yang membedakan hanya bentuk fisik dimana Biodata WNI berwujud kertas putih dan biodata tidak ada masa berlakunya. 

“Setelah blangko KTP el tersedia, warga bisa menukar Biodata dengan KTP el," kata Abdul Syukur, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan, sampai hari ini antrian cetak KTP el sebanyak 3.455 antrian. Jika blangko KTP el sudah tersedia, akan kita cetak sesuai nomor antrian.

Dia berharap pertengahan Agustus mendapat kiriman blangko yang cukup dari Kemendagri.

Sehingga pihaknya bisa kembali mencetak KTP elektronik untuk warga Jepara.

Menurutnya, selain menerbitkan Biodata WNI, Disdukcapil juga menggenjot registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih populer disebut KTP Digital.

Sama dengan KTP el fisik, KTP Digital juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP el fisik. 

Baca juga: Pemeran Islam KTP Taufik Lala Meninggal Dimakamkan TPU Munjul Pagi Tadi

"IKD justru memiliki banyak keunggulan dibanding KTP el. IKD tidak hanya berisi KTP Digital saja tetapi juga Kartu Keluarga, biodata masing anggota keluarga serta data-data penduduk lain yang sifatnya terintegrasi di IKD," imbuhnya.

Mantan Kepala Satpol PP dan Damkar tersebut menambahkan sampai hari ini sudah 13.782 penduduk Jepara yang memiliki KTP Digital.

Masyarakat bisa registrasi KTP Digital di seluruh kecamatan di Jepara, kantor Disdukcapil Jepara maupun tempat pelayanan Disdukcapil dimanapun di seluruh Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved