Berita Pati
Pria Asal Pati Ditangkap Polisi saat Nyolong HP di Kereta, Ternyata Pernah Bawa Kabur Motor Orang
Seorang pemuda berinisial EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, ditangkap Unit Reserse
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor.
Ternyata pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong Kidul, Juwana, senilai Rp 3,5 juta tanpa disertai surat-surat.
"Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku kemudian melarikan diri ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai kuli bangunan," ujar AKP Joko.
Pelaku pun dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
"Kami telah menyita barang bukti sebuah BPKB dan STNK. Pelaku juga telah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Janji Bantuan Stimulan Gagal Panen untuk Petani Pati Oleh Jokowi Sejak 2023 Belum Cair hingga 2025 |
![]() |
---|
Lelah Menunggu Bantuan Puso Rp 45 Miliar: Petani Korban Banjir Pati Geruduk BNPB |
![]() |
---|
Ini Alasan Gerindra Tidak Bisa Usulkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.