Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pria Asal Pati Ditangkap Polisi saat Nyolong HP di Kereta, Ternyata Pernah Bawa Kabur Motor Orang

Seorang pemuda berinisial EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, ditangkap Unit Reserse

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, saat ditangkap oleh petugas Polsek Semarang Utara karena mencuri ponsel milik penumpang kereta di Stasiun Tawang, Sabtu (29/7/2023). 


Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor. 


Ternyata pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong Kidul, Juwana, senilai Rp 3,5 juta tanpa disertai surat-surat. 


"Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku kemudian melarikan diri ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai kuli bangunan," ujar AKP Joko. 


Pelaku pun dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. 


"Kami telah menyita barang bukti sebuah BPKB dan STNK. Pelaku juga telah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved