Berita Pati
Ini Alasan Gerindra Tidak Bisa Usulkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo
Gerindra Kabupaten Pati Jateng akhirnya menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengusulkan pemecatan Bupati Pati Sudewo.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati Jateng akhirnya menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengusulkan pemecatan Bupati Pati Sudewo dari keanggotaan maupun kepengurusan partai.
Hal itu mereka putuskan setelah melakukan rapat internal dan mengkaji Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Jumat (19/9/2025) lalu. Salah satu tuntutan mereka ditujukan pada DPC Partai Gerindra Pati.
Mereka meminta Gerindra Pati mengusulkan pemecatan Sudewo kepada DPD dan DPP.
Baca juga: Sosok Tersangka Ketiga Kasus Mansion Karaoke Striptis Semarang Diserahkan ke Jaksa, Seorang Manajer
Baca juga: Awal Mula Penemuan Jasad Mbah Seman Setelah Kebakaran Lahan Tebu di Sragen, Ada Luka Hangus
Baca juga: "Seperti Mimpi" Kisah Emak-emak di Gringsing Batang Dapat Umrah Gratis Berkat Kekompakan
Usai beraudiensi dengan pengunjuk rasa, Ketua DPC Gerindra Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tuntutan massa. Pihaknya mengatakan bakal bersurat pada DPD dan DPP.
Namun demikian, keputusan berbeda diambil oleh pihak partai setelah dilakukan rapat internal.
“Kemarin kami sudah rapat di DPD, dan tadi di DPC. Intinya, tuntutan untuk mengusulkan atau merekomendasikan pemecatan Pak Sudewo tidak bisa kami penuhi,” jelas juru bicara DPC Partai Gerindra Pati, Muhammad Ali Gufroni, ketika dihubungi TribunJateng.com, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, dalam AD/ART Gerindra, seorang kader hanya bisa diberhentikan dengan tiga alasan, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat kasus hukum dengan status tersangka.
Ali menegaskan, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sudewo, proses hukumnya masih berjalan dan Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak partai pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung. Karena itu pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Pak Sudewo harus kita hargai bersama, lah. Pak Sudewo juga punya hak hukum sendiri. Ini, kan, proses hukum (yang melibatkan Sudewo) masih berjalan. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengusulkan atau merekomendasikan pemecatan,” ungkap dia.
Dia menegaskan, keputusan ini harus pihaknya ambil agar tidak melanggar AD/ART Gerindra. Selain itu, Indonesia adalah negara hukum. Tidak sepatutnya peraturan dilanggar hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu.
“Indonesia negara hukum, bukan negara tekanan politik. Kami mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap Pak Sudewo,” ucap dia.
Namun demikian, Ali menambahkan, pihaknya membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap keputusan ini.
“Keputusan kami ini sudah lewat kajian dan rapat, AD/ART kami bedah bersama. Tapi kami siap diundang untuk klarifikasi atau dialog terkait ketidakpuasan atas keputusan kami. Asal bukan demo anarkis. Kami tidak perlu klarifikasi karena kami tidak bisa ditekan-tekan. Namun kalau diminta berdialog, kami siap,” tegas dia.
Terkait pernyataan Hardi usai beraudiensi dengan perwakilan demonstran pada Jumat lalu, Ali menyebut bahwa perkataan Hardi tersebut diucapkan dalam kapasitas dan tupoksinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Pati.
“Adapun kalau keputusan partai, harus berdasarkan rapat, bukan keputusan pribadi,” tandas dia. (mzk)
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.