Berita Solo
Seusai Disita, Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Digunakan untuk Event
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pastikan Benteng Vastenburg masih berfungsi sebagai publik space untuk masyarakat
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pastikan Benteng Vastenburg masih berfungsi sebagai publik space untuk masyarakat usai penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Bahkan jika ada kegiatan yang akan diselenggarakan di Benteng Vastenburg, Solo Gibran membuka lebar untuk akses perizinan penggunaan Benteng.
"Saya tegaskan sekali lagi untuk warga masyarakat. Penggunaan Benteng Vastenburg sebagai publik space dan tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa, tenang saja," kata Gibran di Balaikota, Senin (31/7/2023).
Gibran memastikan meski statusnya disita Kejaksaan Negeri Jakpus Benteng Vastenburg masih bisa dipakai masyarakat.
Anak sulung Presiden, Joko Widodo itu menambahkan untuk pengguna Benteng Vastenburg saat ini perizinan juga melekat Kejaksaan Negeri Surakarta.
"(Perizinan) Penggunaan ke Kajari bukan ke aset lagi. EO bisa mengajukan lewat sini nanti kita lewatkan ke Kajari," imbuh Gibran.
Untuk diketahui, sebagian lahan di Benteng Vastenburg Solo memang telah disita Kejaksaan Negeri Jakpus. Eksekusi penyitaan dilakukan, Kamis (27/7/2023).
Penyitaan ini imbas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT asuransi Jiwasraya (Persero) atas terpidana Benny Tjokrosaputro.
Usai disita, lahan milik tersangka Benny itu akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Negeri Jakpus untuk membayar hutang Benny usai divonis seumur hidup dan denda Rp 6 triliun.
Terkait proses ini, Gibran mengaku akan mengikuti saja proses yang telah ditetapkan kejaksaan. Entah lelang atau hibah ke Pemkot Surakarta.
"Kita ikuti saja prosesnya. Pemkot menunggu proses dulu, lelang atau hibahkan kita lalui saja prosesnya," imbuh anak sulung Presiden, Joko Widodo itu.
Terkait permohonan pengalihan aset seperti yang sudah pernah dilakukan. Gibran mengatakan akan segera bersurat. Ia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Kajari. (uti)
Baca juga: Bawaslu Batang Imbau Parpol Taati PKPU Terbaru Hanya Boleh Lakukan Sosialisasi & Pendidikan Internal
Baca juga: Potensi PSIS di Partai Tandang Agustus, Yoyok Sukawi Berharap Suporter Tahan Keinginan Awaydays
Baca juga: Makna Ritual Tebar Ikan dan Pithik Walik dalam Evakuasi 8 Penambang Emas di Ajibarang Banyumas
Baca juga: Hadapi Kemarau Panjang Dampak El Nino, Mbak Ita Minta Seluruh OPD Siaga
Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.