Pemblokiran Ponsel Ilegal
Tips Beli iPhone Anti Blokir IMEI, Ikuti Lima Langkah Gampang Ini
Bareskrim Polri akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.
Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.
Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
Baca juga: Inilah Cara Lengkap Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Seri
5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter
Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual.
Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.
Kasus Pelanggaran IMEI
Kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut, ada 6 tersangka ditetapkan dan ditangkap dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.
Adapun keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kemenperin dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian, empat pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.
Komjen Pol Wahyu menyebut, dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI
Baca juga: Susahnya Misi Penyelamatan 8 Penambang Emas di Banyumas, Hari Keenam Masih Nihil
Baca juga: Aura Lionel Messi Belum Ada Lawan Sejak Gabung Inter Miami, Bocoran Robert Taylor: Wah, Ini Gila!
Baca juga: Flashback BCL Isyaratkan Sosok Penulis Lirik Menghapus Jejakmu, Menolak Jadi Penyanyi Lagu Ariel
Baca juga: Cerita Eross Sheila On 7 Tak Muncul di Lagu Menghapus Jejakmu, Baru Diungkap Setelah 15 Tahun
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Kemenperin
Cara Cek IMEI
IMEI
blokir ponsel ilegal melalui imei
Bareskrim Polri
Polri
ponsel ilegal
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
UU ITE
Komjen Pol Wahyu Widada
iPhone
Bea Cukai
Running News
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
PBB Naik 250 Persen di Pati, Guru Besar Unissula: Sah Secara Hukum, Tapi Langgar Keadilan Sosial |
![]() |
---|
APBD Perubahan 2025 Kabupaten Pekalongan Disahkan : Pendapatan Naik, Defisit Ditutup SiLPA |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Segera Diatur, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Semarang: Lalulintas Macet Parah Tembalang KM 429c-KM 432c Arah Gayamsari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.