Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemblokiran Ponsel Ilegal

Tips Beli iPhone Anti Blokir IMEI, Ikuti Lima Langkah Gampang Ini

Bareskrim Polri akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Editor: deni setiawan
Kemenperin
Situs cek IMEI Kemenperin. 

Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.

Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Baca juga: Inilah Cara Lengkap Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Seri

5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter

Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual.

Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.

Kasus Pelanggaran IMEI

Kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut, ada 6 tersangka ditetapkan dan ditangkap dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.

Adapun keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kemenperin dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kemudian, empat pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Komjen Pol Wahyu menyebut, dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.

Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Baca juga: Susahnya Misi Penyelamatan 8 Penambang Emas di Banyumas, Hari Keenam Masih Nihil

Baca juga: Aura Lionel Messi Belum Ada Lawan Sejak Gabung Inter Miami, Bocoran Robert Taylor: Wah, Ini Gila!

Baca juga: Flashback BCL Isyaratkan Sosok Penulis Lirik Menghapus Jejakmu, Menolak Jadi Penyanyi Lagu Ariel

Baca juga: Cerita Eross Sheila On 7 Tak Muncul di Lagu Menghapus Jejakmu, Baru Diungkap Setelah 15 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved