Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

unissula

Nasib Dias Saktiawan Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter, Kini Dijatuhi Sanksi dari Kampus

Nasib Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Dias Saktiawan kini dijatuhi sanksi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
istimewa/Medsos Instagram
KEKERASAN TERHADAP DOKTER - Viral di jejaring media sosial, dugaan kekerasan terhadap dokter di RSI Sultan Agung Semarang yang diduga dilakukan seorang oknum dosen Fakultas Hukum asal Unissula. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Dias Saktiawan kini dijatuhi sanksi.

Dosen yang viral karena diduga menganiaya dokter di RSI Sultan Agung itu mendapat sanksi pembebasan dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan. 

Sanksi ini mulai berlaku pada Kamis (18/9/2025) sebagai buntut dari dugaan pemukulan terhadap dokter spesialis anestesi di RSI Sultan Agung Semarang.

Baca juga: Polemik Dokter RSI Sultan Agung Dianiaya Dosen FH, DPP IKA Unissula Terbitkan Dekrit

Baca juga: Dosen FH Muhammad Dias Saktiawan Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Ini Respon Unissula

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, menjelaskan bahwa Tim Dewan Etik dibentuk segera setelah dugaan pemukulan terjadi pada Jumat (5/9/2025).

Tim ini bertugas mendalami fakta-fakta terkait insiden tersebut, termasuk melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, Agus Ujianto, dokter Stefani yang mendampingi pasien saat kejadian, serta DS Saktiawan. 

Dari hasil klarifikasi, muncul rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 2663.A.1/SA/III/2023 tentang kode etik dosen Unissula.

“Isinya menjatuhkan sanksi kepada DS berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan terhitung mulai hari ini,” ungkap Prof Jawade saat konferensi pers di Unissula Semarang, Kamis sore.

Meskipun Tim Dewan Etik menyimpulkan bahwa DS tidak terbukti memukul dokter Astra, mereka menemukan fakta bahwa terjadi pendorongan terhadap dokter tersebut untuk keluar dari ruang persalinan pasien, yang merupakan istri DS.

“Pemukulan tidak ada, hanya suara keras berupa kata-kata yang tidak pantas. Suara itu keluar karena kekecewaan luar biasa,” jelasnya.

Kekecewaan DS muncul karena dokter Astra tidak melaksanakan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA) yang telah disepakati untuk digunakan selama proses persalinan.

“ILA itu untuk membantu pasien meredakan nyeri yang luar biasa. Tapi pas persalinan, pasien tidak diberikan metode ILA, menjerit kesakitan ketika sedang bersama Stefani dan ditemani dua bidan.

Sehingga suami kemudian keluar mencari Astra agar bisa segera berikan tindakan medis,” ucapnya.

Dokter Astra baru tiba setelah bayi dan istri DS menjalani persalinan dengan selamat tanpa menggunakan metode ILA.

DS merasa kecewa dan meminta dokter Astra pergi karena proses persalinan sudah selesai.

“Tak lama kemudian dokter Stefani minta salah satu bidan panggil Astra ke ruangan lagi karena perlu bantuan untuk tindakan mengurangi rasa nyeri setelah melahirkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved