Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Seorang gadis berkebutuhan khusus dirudapaksa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

tribunjateng/bram
Ilustrasi 

Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel"

Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved