Berita Regional
Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya
Seorang gadis berkebutuhan khusus dirudapaksa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel"
Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.