Berita Regional
Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya
Seorang gadis berkebutuhan khusus dirudapaksa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel"
Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Residivis Menangis Ketakutan Dikepung Warga saat Kepergok Curi Celengan, Sempat Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Baru Sepekan Pulang dari Malaysia, TKI Bunuh Istri lalu Tusuk Diri Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.