Berita Jateng
Aturan Baru KAI, Penumpang Terancam Sanksi Larangan Naik Kereta 90 Hari, Bila Melanggar Ini
PT Kereta Api Indonesia berlakukan sanksi kepada penumpang sengaja melebihi stasiun tujuan tertera di tiketnya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia berlakukan sanksi kepada penumpang sengaja melebihi stasiun tujuan tertera di tiketnya.
Ketentuan itu berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan aturan itbu, KAI terapkan untuk kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
Baca juga: Daop 5 Purwokerto Menyediakan 8.514 Tiket Kereta Api Setiap Hari
Tidak hanya itu ketentuan tersebut merupakan bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi mengganggu kelancaran perjalanan KA.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket," ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, kondektur juga akan mengumumkan pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda.
Penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tuturnya.
Menurutnya, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur akan menyampaikan kepada penumpang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Baca juga: Mudik Gratis! Gubernur Jateng Bagi Tiket Kereta Api Tujuan Purworejo dan 2 Kota Lain, Ini Syaratnya
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," jelasnya.
Besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tandasnya. (*)
Gubernur Jateng Luncurkan Speling Melesat dan TB Express Untuk Turunkan Angka Tuberkulosis |
![]() |
---|
Petugas Keamanan Dalam dan Satpol PP Dilatih Pengamanan Obyek Vital oleh Polda Jateng |
![]() |
---|
Harga Pangan dan Emas Ikut Sumbang Inflasi di Jawa Tengah pada September 2025 |
![]() |
---|
Balita Meninggal Terseret Arus Irigasi Saat Bermain di Pringapus Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Kaji Pengembalian Kebijakan Sekolah Enam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.