Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Letkol Afri Menerima Uang Atas Perintah Kabasarnas, Puspom TNI Resmi Tetapkan Tersangka

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfian

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. 

Mereka meminta agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023. KPK menduga, kedua pihak bersepakat terdapat pembagian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Adapun nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 9,9 miliar. Gunawan pun memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp 997 juta kepada Afri. Namun, rencana transaksi suap itu terendus KPK. Marilya dan Afri pun masuk dalam daftar 11 orang yang terjaring OTT.

Dalam perkara ini, Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang di Basarnas sejak 2021-2023. KPK menyatakan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri.

Lembaga antirasuah hanya menerbitkan Sprindik atas nama tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Adapun proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Karena perbuatannya, Gunawan dan dua pihak swasta lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jokowi Evaluasi TNI di Jabatan Sipil

Sementara itu, penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas memicu diskusi baru, yaitu terkait jabatan sipil yang banyak diduduki perwira TNI. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi usai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).

Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi.

"Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.

Sementara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan TNI terkait penetapan Kepala Kabasarnas sebagai tersangka, Jokowi menyebut hal itu terjadi karena masalah koordinasi.

""Ya, itu menurut saya masalah koordinasi, ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi.

Secara normatif Jokowi menjelaskan setiap instansi harus mematuhi ketentuan masing-masing instansi.

"Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," pungkasnya.(tribun network/kompas.com/fik/ham/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved