Berita Nasional
Letkol Afri Menerima Uang Atas Perintah Kabasarnas, Puspom TNI Resmi Tetapkan Tersangka
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfian
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7) petang.
Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini. Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Puspom TNI menyebut Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.
Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Jadi Tersangka
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
Dalam kasus ini, Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka terduga penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan setelah menyerahkan diri.
Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia diduga bersama-sama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya menyuap Henri melalui bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Afri duduk sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ia, Marilya, dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (25/7).
“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Gunawan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7).
Adapun penahanan dimulai dari 31 Juli hingga 19 Agustus. Gunawan akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Alex mengatakan, Gunawan dan Marilya diduga mendekati Henri secara personal hingga melakukan pertemuan dengan jenderal TNI bintang tiga itu dan Afri.
Mereka meminta agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023. KPK menduga, kedua pihak bersepakat terdapat pembagian fee 10 persen dari nilai kontrak.
Adapun nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 9,9 miliar. Gunawan pun memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp 997 juta kepada Afri. Namun, rencana transaksi suap itu terendus KPK. Marilya dan Afri pun masuk dalam daftar 11 orang yang terjaring OTT.
Dalam perkara ini, Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang di Basarnas sejak 2021-2023. KPK menyatakan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri.
Lembaga antirasuah hanya menerbitkan Sprindik atas nama tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Adapun proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Karena perbuatannya, Gunawan dan dua pihak swasta lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jokowi Evaluasi TNI di Jabatan Sipil
Sementara itu, penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas memicu diskusi baru, yaitu terkait jabatan sipil yang banyak diduduki perwira TNI. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi usai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).
Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi.
"Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.
Sementara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan TNI terkait penetapan Kepala Kabasarnas sebagai tersangka, Jokowi menyebut hal itu terjadi karena masalah koordinasi.
""Ya, itu menurut saya masalah koordinasi, ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi.
Secara normatif Jokowi menjelaskan setiap instansi harus mematuhi ketentuan masing-masing instansi.
"Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," pungkasnya.(tribun network/kompas.com/fik/ham/dod/tribun jateng cetak)
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.