Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Dalam Waktu 2 Bulan di Banyumas

Sebanyak 21 tersangka yang terdiri dari 12 pengedar dan 9 orang pengguna narkoba, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya di Banyumas ditangkap.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Sejumlah tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Kabupaten Banyumas di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 21 tersangka yang terdiri dari 12 pengedar dan 9 orang pengguna narkoba, psikotropika maupun obat - obatan berbahaya di Banyumas ditangkap polisi. 

Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam kurun waktu 1 Juni - 31 Juli 2023.
 
Bahkan diantara ke-21 tersangka merupakan residivis kasus perampokan.

Baca juga: 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Saat Operasi Selama 2 Bulan di Cilacap

"Semuanya rata-rata sudah dewasa 21 tahun, jenis kelamin semuanya laki-laki. 

Kasus narkotika ada 5 kasus, psikotropika ada 8 kasus dan obat berbahaya 3 kasus, totalnya ada 16 kasus," ujar Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers kepada Tribunbanyumas.com di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023).

Hendri menjelaskan untuk tersangka yakni Stive R, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang merupakan residivis kasus perampokan. 

Barang bukti 22,88 gram sabu-sabu, Ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka berikutnya, Dede dan Tri Ardianto keduanya warga, Kecamatan Rawalo dengan barang bukti 0,87 gram sabu-sabu dan 40 butir psikotropika. 

Lutfi Izak Zain, Markus Sani Maromi dan Tri Afrianto, warga Ajibarang, barang bukti yang disita 20,38 gram jenis tembakau sintetis.

Dede rahandika dan Leo Tevianto, warga Kecamatan Pekuncen, dengan barang bukti  6,7 gram tambakau sintetis dan 10 butir psikotropika. 

Muhammad Rifki, warga Kecamatan Karanglewas, dengan barang bukti, 123, 23 gram jenis ganja.

Apik Ngabekti, warga Purwokerto dengan barang bukti 139 butir psikotropika. 

Yanuar Riyadi, warga Kecamatan Patikraja dengan barang bukti 53 butir psikotropika. 

Polresta Banyumas menghadirkan sejumlah tersangka kasus narkoba di Banyumas
Polresta Banyumas menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus narkoba di Kabupaten Banyumas, Rabu (2/8/2023).

Edo Akbar dan Riko Eko, warga Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti 100 butir psikotropika. 

Khoirulloh, warga Kecamatan Kembaran, dengan barang bukti 100 butir psikotropika.

Dani Hidayatullah, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 618 butir psikotropika. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved