Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aksi Brutal 4 Petugas Keamanan Ancol Tewaskan Pria yang Dicurigai sebagai Pencuri

Aksi brutal keempat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol itu membuat Hasanudin tewas.

via Intisari
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hasanudin (42).

Aksi brutal keempat petugas keamanan itu membuat Hasanudin tewas.

Kronologi

Baca juga: Pria Tewas Dikeroyok 4 Petugas Keamanan Ancol

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri.

"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Namun, saat Hassanudin dibawa dan digeledah para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti pencurian.

Bukannya melepaskan, keempat pelaku malah langsung melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu (melakukan pencurian)," ucap Gustiyana.

Dianiaya selama dua jam tanpa henti

Gustiyana mengatakan, Hasanudin dianiaya selama dua jam tanpa henti oleh keempat pelaku secara bergantian sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Bisa dibilang seperti itu (korban alami penganiayaan selama dua jam).

Karena dari jam 13.30 WIB (mulai penganiayaan) sampai sekitar 15.30 WIB,” kata Gustiyana.

“Iya, betul. Jadi, perkiraan penganiayaan itu mulai dari pukul 13.30 WIB.

Korban mengalami penganiayaan secara bergantian,” ungkap Gustiyana lagi.

Dianiaya bertubi-tubi

Gustiyana menuturkan, keempat tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P.

Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana.

Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri.

Namun, pelaku H berhasil menghalangi, kemudian korban kembali mendapatkan penganiayaan berupa tendangan dari H.

"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap Gustiyana.

Usai memecut korban, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban.

"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," ucap Gustiyana.

Korban meninggal, jasadnya sempat didiamkan

Ketika korban sudah dalam keadaan terluka parah, kehilangan kesadaran, dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.

"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas.

Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," ujar Gustiyana.

Mengetahui Hasanuddin sudah tidak lagi bernyawa, tersangka P dan H mulai panik.

Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan K dan S.

Setelah itu, keempat tersangka melapor ke Chief Security, tetapi belum berterus terang.

 Saat itu mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri tengah dalam keadaan pingsan.

"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit.

Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.

"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib.

Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku pada hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Eko menegaskan pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hassanudin.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucap Eko lagi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brutalnya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol: Tuduh Pria sebagai Maling lalu Aniaya 2 Jam Tanpa Henti hingga Tewas"

Baca juga: Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Ikut Jadi Korban Dikeroyok 4 Pelaku

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved