Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ditinggal Pensiun, 7 Kursi Pejabat Eselon II Pemkab Batang Kosong 

Tujuh posisi jabatan pada eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini kosong lantaran pejabat lama telah pensiun

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Tujuh posisi jabatan pada eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini kosong lantaran pejabat lama telah pensiun.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Arinal Helmi Setiawan mengatakan ke tujuh kursi jabatan yang kosong adalah Kepala Dinas Perhubungan, Asisten II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial serta Kepala BKD, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Ada enam pejabat eselon II yang kosong hingga Agustus, lalu yang menyusul nanti Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM," tuturnya, Rabu (2/8/2023).

Helmi menjelaskan untuk pengisian pejabat tergantung pada Penanggung jawab (PJ) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Status sebagai PJ membuat segala pengangkatan pejabat harus izin Mendagri.

Saat ini kekosongan jabatan itu diisi para pelaksana tugas atau Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif.

"Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf, kalau untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD)," jelasnya.

Helmi menjelaskan para pejabat yang menduduki kursi Plt tidak mendapat gaji ganda namun, bisa memilih mengambil tunjangan dengan nilai terbesar di antara dua jabatan.

"Kalau jabatan setara, maka bisa memilih TPP yang terbesar, kalau Plt dari golongan yang lebih rendah, mendapat tambahan TPP 30 persen," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan belum berani merotasi ataupun mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu lantaran, terkendala aturan sebagai Pj Bupati yang dibatasi kewenangan dalam hal rotasi maupun pengisian jabatan struktural. 

"Jika ada rotasi maupun pengisian jabatan difinitif di jabatan struktural, harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tandasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved