Berita Jakarta
Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5 Saat Jalani Persidangan
Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI membeberkan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI membeberkan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam sub-spesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban menyatakan bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
Lukas telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.
"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe dihadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Disampaikan IDI bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke non pendarahan hingga gagal kronik stadium 5.
Sejauh ini juga tidak ditemukan tanda-tanda kelumpuhan syaraf-syaraf otak maupun ada gangguan kejiwaan.
Saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:
a. Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa
b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon .
e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik
Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan. Tim dokter juga tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat.
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.