Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Tersangka Dijerat 5 Pasal Berlapis, Polisi Miliki Waktu 24 Jam untuk Menahan

Penyidik Bareskrim Polri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan di manakah nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ini menjalani ma

Editor: m nur huda
YouTube
Panji Gumilang pamit pada para santri Ponpes Al Zaytun menjelang berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan di manakah nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ini menjalani masa penahanan.

Panji Gumilang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menyebut jika Panji pun terbukti telah melakukan pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Pasal berlapis pun telah menjeratnya

Salah satunya pada bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini adalah satu alasan pihak kepolisian dapat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam kasus tersebut, beberapa pasal menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

Kini, pihak kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status penahanannya selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved