Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

BREAKING NEWS: Mulai Hari Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Perinciannya

Mulai Kamis (3/8/2023), tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik.

Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik per Kamis ini. 

TRIBUNJATENG.COM, CILEGON - Mulai Kamis (3/8/2023), tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik.

Menurut GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, pelaksanaan penyesuaian tarif lancar dan tidak ada halangan apa pun.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, Kamis dini hari, di Dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, kendaraan yang hendak naik kapal didominasi mobil pribadi dan truk.

Baca juga: Detik-detik Truk Tercebur ke Laut saat Masuk Kapal Terhempas Gelombang Tinggi di Pelabuhan Merak

"Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak dan Bakauheni," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kamis dini hari.

Penyesuaian tarif baru ini mengacu pada Kepmenhub Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif itu diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Khusus untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, tarifnya naik 5,26 persen.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk dua jenis layanan, baik reguler maupun ekspres.

Rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Penyesuaian tarif untuk layanan kapal ekspres di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000,-

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000,-

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000,-

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000,-

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000,-

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000,-

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000,-

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Daftar Kelas Regular & Ekspres

Baca juga: Detik-detik Petugas Pelabuhan Merak Banten Menyelamatkan Penumpang di Mobil Tercebur ke Laut

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved