Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penambang Emas Banyumas Terjebak

Ini Adalah Kisah Lima Kecelakaan Fatal Penambang Emas di Dunia, Salah Satunya Tambang Emas Banyumas

Tragedi tambang emas Banyumas telah menjadi keprihatinan kita semua dan menyisakan kesdihan mendalam bagi keluarga korbannya.

Basarnas Cilacap
Operasi SAR hari keenam pencarian 8 orang penambang emas di Kawasan Pertambangan, Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali dilanjutkan, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM -- Tragedi tambang emas Banyumas telah menjadi keprihatinan kita semua dan menyisakan kesdihan mendalam bagi keluarga korbannya.

Hingga kini sang pengelola tambang emas Banyumas ilegal ini pun melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk mengejar DR (40), pengelola tempat delapan penambang asal Bogor yang terjebak dan tidak dapat dievakuasi.

DR merupakan satu dari empat tersangka praktik tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Saat ini, DR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengungkapkan, keempat tersangka praktik tambang ilegal di Desa Pancurendang akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

Selain DR, tersangka lainnya yakni SN (76), pemilik lahan. Dua tersangka yang juga pengelola atau pendana tambang emas ilegal, KS (43) dan WI (43), sudah ditangkap lebih dulu.

Sampai saat ini, Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal tersebut.

Agus Supriyadi mengatakan, telah membentuk tim khusus melakukan pengejaran terhadap DR.

"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta (Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu—Red) dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujar Agus Supriyadi kepada Tribun Jateng, Rabu (2/8).

Dalam kasus tersebut, kata Agus, empat tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Memanglah penambangan emas adalah salah satu kegiatan ekonomi yang menjanjikan keuntungan besar, namun juga mengandung risiko tinggi karena taruhannya adalah nyawa.

Banyak penambang emas yang rela mengorbankan nyawa mereka demi mendapatkan hasil tambang yang berharga.

Sayangnya, tidak semua penambang berhasil selamat dari bahaya-bahaya yang mengintai di dalam lubang tambang.

Berikut ini adalah kisah lima kecelakaan fatal penambang emas yang ada di dunia.

Inilah Wajah Korban Penambang Emas
Inilah Wajah Korban Penambang Emas (tiktok)
Halaman
1234
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved