Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Dorong Pembentukan Pos UKK di Sektor Informal

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengimbau paguyuban di sektor informal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
(Foto dokumentasi Dinas Kominfo Kota Pekalongan) 
Tim Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) binaan puskesmas sedang memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja di wilayah Kota Pekalongan beberapa waktu lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengimbau paguyuban di sektor informal seperti paguyuban pembatik, untuk membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang dibina langsung oleh Puskesmas terdekat.

Kepala Dinkes Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan, pemeriksaan kesehatan secara berkala penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kesehatan dari masing-masing karyawan atau buruh, sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan kerja.

"Kami berupaya masyarakat yang berkecimpung di sektor informal, seperti pengrajin pembatik ini perlu dilindungi derajat kesehatannya dengan berbagai upaya, salah satunya didorong untuk membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK)," terang Budi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (3/8/2023). 

Menurut Budi, keberhasilan dalam mewujudkan pekerja sehat dan mandiri ditentukan oleh keberhasilan melakukan pemberdayaan masyarakat, pekerja, dan dunia usaha, serta ditentukan pula oleh keberhasilan melaksanakan kemitraan. 

Sehingga untuk mewujudkan hal demikian setiap petugas kesehatan harus mampu memberdayakan pekerja serta menggalang kemitraan. 

Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan. 

Selain itu, juga terbebas dari pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, dengan Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk kelompok pekerja mandiri, kecil dan mikro di masyarakat. 

"Di dalam Pos UKK ini merupakan kegiatan yang didirikan dari, oleh, dan untuk para pekerja batik itu sendiri," tuturnya.

Budi menambahkan, pembentukan pos UKK di tempat kerja bertujuan juga untuk mendekatkan pelayanan kesehatan pada pekerja, meningkatkan pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja, dan meningkatkan kewaspadaan pekerja terhadap risiko dan bahaya kerja. 

Manfaat Pos UKK bagi pekerja adalah dapat mendeteksi secara dini permasalahan kesehatan kerja, dan memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau. 

Pihaknya berharap, ada upaya pemberdayaan dari para pengrajin batik untuk mengetahui peningkatan derajat kesehatannya. 

"Ada beberapa perusahaan yang sudah membentuk Pos UKK, karena sesuai amanat dalam Permenkes bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di sektor industri khususnya industri informal, pendekatan pembentukan UKK nya secara holding dari beberapa paguyuban yang dibina oleh puskesmas setempat. Dengan adanya pos UKK ini harapannya para pekerja dapat rutin memantau dan menjaga kesehatannya," pungkas Budi. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved