Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ada Temuan 434 Tawaran Pinjol Ilegal dalam Sebulan, OJK Tegal Imbau Warga Pastikan 2L 

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan sebanyak 434 tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam operasi siber, pada Juli 2023, kem

|
fajar bahruddin achmad
Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan sebanyak 434 tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam operasi siber, pada Juli 2023, kemarin. 

Tawaran pinjol ilegal tersebut tersebar di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Website yang dimanfaatkan untuk sharing pinjol ilegal antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kemudian dilaporkan kepada Kementerian Kominfo RI untuk dilakukan pemblokiran. 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Merespon temuan itu, Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo mengimbau, masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi illegal maupun pinjaman online illegal.

Pastikan tawaran investasi memenuhi prinsip 2L, yaitu legal dan logis. 

"Legal artinya tawaran investasi telah memiliki izin dari instansi berwenang, sedangkan logis artinya jumlah keuntungan yang ditawarkan masuk akal. 

Contoh, tawaran yang tidak masuk akal investasi Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan 500 ribu per hari. Tawaran seperti ini banyak dilakukan melalui sms dan media sosial," katanya.

Menurut Noviyanto, perusahaan pinjaman online yang berizin OJK per 9 Maret 2023, jumlahnya hanya sebanyak 102 perusahaan.

Ia memberikan dua tips kepada masyarakat sebelum melakukan pinjaman online.

Pertama, pastikan bahwa kita membutuhkan dana tersebut dan sanggup untuk membayar kembali.

Kedua, pastikan pinjaman online tersebut telah mendapatkan izin dari OJK. 

"Pengecekan perusahaan pinjaman online yang berizin OJK dapat dilakukan melalui www.ojk.go.id atau melalui Whatsapp center OJK di Nomor 0811-157-157-157," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Telkomsel Lanjutkan Kehadiran Paket Internet dari IndiHome dengan Pilihan Paket JITU 1

Baca juga: Najwa Shihab Orasi Ilmiah di PBAK UIN Walisongo 2023, Mahasiswa Harus Menjadi Pemimpin Bangsa

Baca juga: Nojorono Kudus Raih Penghargaan Kontributor Pembayaran Pajak WP Badan Terbesar Kedua Tahun 2022

Baca juga: UIN Walisongo Gelae Initiation Of Collaboration dengan The Embassy of the Republic of Uzbekistan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved