Berita Nasional
Perumusan Aturan Pembatasan Jam Kerja Ojek Online Harus Libatkan Seluruh Pihak
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia memberikan tanggapan atas rencana pemerintah yang akan mengatur
TRIBUNJATENG.COM - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia memberikan tanggapan atas rencana pemerintah yang akan mengatur jam kerja para pengemudi ojek online (Ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksoni, menyatakan bahwa pengaturan jam kerja ini haruslah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi ojol dan penyedia aplikasi ojol, untuk mencapai rumusan yang adil dan tidak merugikan para pengemudi.
Sejauh ini, para pengemudi ojol tidak terikat dengan jam kerja tetap, namun mereka memiliki target poin yang harus dicapai sesuai ketetapan dari penyedia aplikasi ojol.
Oleh karena itu, jika rencana pengaturan jam kerja akan dijalankan, Asosiasi meminta agar ada mekanisme yang jelas dan detail terkait hal ini untuk menghindari kerugian bagi para pengemudi.
Igun mengungkapkan bahwa dalam rumusan yang diusulkan oleh Asosiasi, jam kerja ojol dapat dibatasi maksimal 12 jam.
Namun, pengemudi yang belum mencapai target poin masih diperbolehkan untuk bekerja lebih lama.
Igun menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta bahwa tidak semua waktu kerja diisi dengan pemesanan order, terkadang para pengemudi harus menunggu dalam waktu yang cukup lama sebelum mendapatkan penumpang.
"Kami perlu tahu seperti apa jam kerja yang dimaksud.
Ini supaya tidak merugikan driver," kata Igun, Kamis (3/8).
Selain pengaturan jam kerja, Asosiasi juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Dalam usulan regulasi, Asosiasi ingin agar pengemudi ojol mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mereka berharap agar perusahaan aplikasi ojol dapat membantu membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi, sebagaimana yang juga diberikan kepada buruh.
"Kami juga harap sama yang diberikan ke buruh yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan aplikasi bisa bantu membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojek online," kata Igun.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyusun aturan baru terkait pengemudi ojol yang harus dipatuhi oleh penyedia aplikasi.
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.