Berita Nasional
Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Sengketa
Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (3/8/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Kamis dibatalkan karena situasi yang tidak kondusif.
PN Jaksel tetap akan mencari hari pengganti untuk melakukan eksekusi rumah.
Baca juga: Guruh Soekarnoputra Sebut Jadi Korban Mafia Tanah, Rumahnya Segera Dieksekusi PN Jaksel
"Putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujarnya.
Berawal dari utang
Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, Kamis (3/8/2023).
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang.
Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui.
Akhirnya pada 3 Agustus 2011, pada tanggal jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya.
"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang).
AJB senilai Rp 16 miliar
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.