Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Ahok Kabarnya Capai Rp99,6 Miliar Setahun, Ini Kata Pertamina

Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNJATENG.COM - Pembahasan gaji atau honorarium Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan beberapa hari terakhir.

Untuk diketahui, Ahok bakal tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.

Kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.

Baca juga: Ahok Temui Hendi, Ingin LKPP RI Cawe-Cawe di Pengadaan Pertamina

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fajar dalam keterangan dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

 Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.

Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya.

Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.

"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Luruskan Kabar Gaji Ahok Rp 99,6 Miliar Setahun"

Baca juga: 5 Potret Terbaru Anak Ahok dan Puput Nastiti, Yosafat Abimanyu dan Sarah Eliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved