Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Warga Boja Tewas Dipukuli Anggota TNI-Polri, Ini Perkembangan Kasusnya

Hasil itu dipertegas dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat terkena pukulan benda tumpul

Editor: muslimah
via Intisari
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus sinergitas TNI-Polri hajar warga hingga tewas di Boja, Kendal terus bergulir.

Kasus tersebut mencuat selepas Jhemy Antok ditangkap warga atas dugaan pencurian besi material alat bangunan di Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja, Kabupaten Kendal pada Selasa (30/5/2023) silam. 

Ia terbukti meninggal dunia buntut dari dihajar oleh beberapa orang.

Hasil itu dipertegas dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat terkena pukulan benda tumpul.

Baca juga: Ini yang Sebenarnya Dialami Cak Nun Pasca Bangun Tidur, Sempat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Daftar Pebulutangkis Indonesia di Kejuaraan Dunia 2023, Tampil 15 Pemain

"Iya ada satu anggota kami yang masih diproses baik pidana maupun etik," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya, Kamis (3/8/2023).

Anggota Polri yang terlibat nantinya diproses pidana dengan jerat pasal 351 dan pasal 170 tentang penggeroyokan yang berujung korban meninggal dunia.

Keputusan tersebut diambil selepas pihak kepolisian memeriksa 14 orang terdiri tujuh anggota Polri, dua anggota TNI dan sisanya masyarakat sipil.

"Anggota Polri yang terbukti 1, yang lain kan saksi dari petugas jaga dan lainnya. Dua TNI kami serahkan POM (Pusat Polisi Militer) masyarakat sipil diproses di Polres Kendal," beber Kombes Satake.

Disinggung soal sanski pemecatan, ia belum dapat menyimpulkan.

Sebab masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Propam Polda Jateng dan Kasi Propam Polres Kendal.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan, nantinya juga ada sidang etik dan seterusnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved