Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Begini Peran Peretas HP Kapolda Jateng, Terbagi 2 Jaringan Kantongi Hasil Kejahatan Hingga Rp 1,5 M

Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

RJ dan RW merupakan ayah dan anak yang jadi tersangka peretasan handphone Kapolda Jateng. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Baca juga: Video Peretasan Hp Milik Kapolda Jateng, Total 48 Korban Pelaku Kantongi Rp 1,5 M

Baca juga: Waspada Peretasan Online, Ini 2 Cara untuk Amankan Akun WA WhatsApp Supaya Tidak Dibajak

Baca juga: Pelaku Peretasan Website Sekretariat Kabinet Telah Ditangkap, Ini Kata Polisi

Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.

Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.

"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per file APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved