Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vonis Ferdy Sambo

BREAKING NEWS, Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo, Vonis Mati Dianulir Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyelamatkan vonis hukuman tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dari vonis yang sebelumnya adalah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Setidaknya, ini pula membuat tersangka Ferdy Sambo agak bernapas lega atas bacaan putusan dari MA pada Selasa (8/8/2023).

Meskipun demikian, kasasi perkara yang diajukan Ferdy Sambo secara umum telah ditolak oleh MA.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Akhirnya Juga Resmi Dipecat dari Polri

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta 4 anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. (YOUTUBE)

Baca juga: Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Lolos Penerimaan Akpol 2023 Dinilai Ada Kongkalikong Saat Seleksi

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang pada Selasa (8/8/2023).

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved