Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Ini Keringanan untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.Vonis Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribnunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan di gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Ini Keringanan untuk Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

TRIBUNJATENG.COM- Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sempat divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kini Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman, dari 20 tahun penjara menjadi 10
tahun penjara.

Putusan ini diketok Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharto, Jupriyadi,
Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Selasa (8/8/2023).

Maijelis hakim juga memutus kasasi terdakwa lainnya.

Vonis Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved