Pemilu 2024
Kepala Disparpora Karanganyar Dapat Sanksi Moral, Buntut Pelanggaran Netralitas ASN
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar mendapatkan sanksi moral buntut dari pelanggaran netralitas sebagai ASN.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar mendapatkan sanksi moral buntut dari pelanggaran netralitas sebagai ASN.
Seperti diketahui bersama, beredar video berdurasi 2 menit 35 detik di media sosial yang memperlihatkan Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo memberikan sambutan dalam acara senam bersama di Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat pada Minggu (23/7/2023).
Di sela sambutannya, Hari menyampaikan bahwa Juliyatmono akan mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI Dapil IV Jateng (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) setelah masa jabatan sebagai Bupati Karanganyar berakhir. Selain itu Hari juga mengajak masyarakat untuk mencoblos Juliyatmono saat Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hari Purnomo telah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Karanganyar bersama sejumlah pihak. Dari hasil rapat pleno jajaran Bawaslu Karanganyar, Hari Purnomo patut diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Aziz menyampaikan, pihaknya menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang diberikan kepada Hari Purnomo. Sesuai surat rekomendasi, yang bersangkutan mendapatkan sanksi moral.
"Bentuk sanksi moral secara aturan akan dirapatkan oleh Majelis Kode Etik besok. Majelis tersebut terdiri dari Pak Sekda, Asisten Administrasi Umum dan Inspektur Daerah. Minimal itu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/8/2023).
Dia menuturkan, Hari Purnomo juga dihadirkan saat sidang yang digelar Majelis Kode etik pada Rabu (9/8/2023).
Dalam rapat tersebut akan dirumuskan bentuk sanksi moral yang akan diberikan kepada Hari Purnomo. Berkaca pengalaman sebelumnya, terang Isnan, 3 guru yang dikenakan sanksi moral diminta membuat surat pernyataan secara tertutup.
Kemudian surat pernyataan tersebut dibacakan di hadapan majelis dan dokumentasikan saat sidang. Surat beserta dokumentasi tersebut selanjutkan disampaikan ke KASN dan Bawaslu Karanganyar.
"Tapi bentuk sanksinya seperti apa, menunggu hasil sidang Majelis Kode Etik," terangnya. (Ais).
Baca juga: Sosok Aipda Agus Miswanto, Rajin Mengajar Ngaji Hingga Kini Punya Pondok Pesantren
Baca juga: Usulan DAK Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Kelurahan Kunduran Gagal
Baca juga: ASTI Juarai Super Elja League 2023 di Sleman Yogyakarta
Baca juga: Sosok Poppy Capella Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia, Mantan Penyanyi Dangdut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Hari-Purnomo-Bawaslu.jpg)